REKSADANA
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi
sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara
membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995
pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur
penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
- Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
- Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
- Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen
investasi mengelola
dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan
ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke
dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer
investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan
manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai
tempat penitipan kolektif dan administratur.
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun
1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni
Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana
berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan
terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya.
Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio
investasi.
Kontrak
Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer
Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan
sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk
mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan
penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat
digolongkan sebagai berikut:
Reksadana Terbuka adalah reksadana yang dapat dijual
kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui
mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan
Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada
saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
Reksadana
Tertutup adalah
reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi
yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual
kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga
jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis Reksadana
- Reksadana Pendapatan Tetap adalah Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
- Reksadana Saham adalah Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
- Reksadana Campuran adalah Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
- Reksadana Pasar Uang adalah Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolok
ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan
adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya
operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar
(dimiliki investor) pada saat tersebut.
Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang
menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
- Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa
Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya
dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat
Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak
dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta
mengakses informasi ke pasar modal.
- Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran
investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak
dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada
berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain,
risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham
atau efek secara individu.
- Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan
informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga
pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap
saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya
setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan
dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor
perkembangan investasinya secara rutin.
- Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil,
setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup
tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya
setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga
memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali
Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
- Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan
dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan
dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan
pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan
apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus
mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
- Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga
pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana
tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab
penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh
banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya
kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu,
dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
- Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa
saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer
Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar
pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami
rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal
ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga
memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit
Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa
situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau
kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi
portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer
Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
- Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga
instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja
pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar
sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen
investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar
yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih)
yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh
karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa
memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
- Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak
Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami
kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut
masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar
kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer
Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.