Lelang Merupakan suatu bentuk penawaran barang kepada
penawar yang pada awalnya membuka lelang dengan harga rendah kemudian
semakin naik sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan harga
tertinggi sehinga pada akhirnya penawar dengan harga yang paling tinggi
mendapatkan orang yang dilelangkan. Bentuk-bentuk lelang sendiri memiliki
bentuk yang beragam yaitu tidak terbatas hanya pada barang saja tetapi juga
bisa berupa proyek pembangunan suatu gedung dengan nilai yang sangat besar
ataupun proyek perubahan alih fungsi suatu areal kosong atau hutan. Salah satu
bentuk lelang berupa proyek adalah tender jika dilihat dari sei penawaranya
yaitu suatu penawaran atau pengajuan oleh pentender untuk memperoleh
persetujuan mengenai alat bayar sah atau jasa guna melunasi suatu hutang atau
kewajiban agar terhindar dari hukuman atau penyitaan jika tak dilunasi. Dalam
kontrak bisnis, tender merupakan suatu penawaran yang dilakukan oleh kontraktor
untuk memasok atau memborong barang atau jasa berupa penawaran terbuk di mana
para peserta tender dapat bersaing menurunkan harga dengan kualitas yang
dikehendaki atau berupa penawaran tertutup di mana penawaran dimasukkan dalam
amplop bermaterai dan dibuka secara serempak pada saat tertentu untuk dipilih
yang terbaik dari aspek harga maupun kualitas dan para peserta dapat menurunkan
harga lagi sampai pada titik harga yang sesuai dengan daya beli para peserta.
Hukum Jual Beli Lelang Dalam Pandangan
Islam
Lelang adalah
salah satu jenis jual beli dimana penjual menawarkan barang di tengah keramaian
lalu para pembeli saling menawar dengan suatu harga. Namun akhirnya penjual
akan menentukan, yang berhak membeli adalah yang mengajukan harga tertinggi.
Lalu terjadi akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual. Dalam
kitab-kitab fiqih atau hadits, jual beli lelang biasanya disebut dengan istilah
bai’ al-muzayadah (adanya penambahan). Hukum lelang Dalam syariat Islam masih
dalam tahap kontropersi yaitu ada diantaranya yang menyatakan boleh dan ada
juga yang Mengatakan makruh hukmnya. Berdasarkan pendapat tersebut tentunya
kita harus meruJuk pada sumber yang memang dapat dipercaya ayitu pada Al-Quran
dan Hadits. Rasulullah pernah dalam suatu waktu pernah melakukan lalang yaitu
ketika ada seorang pengemis yang meminta-minta dan disana Rasulullah melakukan
lelang terhadap barang yang dimiliki seorang pengemis tersebut. Didalam Surat
An-Nisa ayat 29 dan Al-Mulk ayat 15 diterangkan bahwa adanya kebebasan,
keleluasaan dan keluasan ruang gerak bagi kegiatan usaha umat Islam dalam
rangka mencari karunia Allah berupa rezki yang halal melalui berbagai bentuk
transaksi saling menguntungkan yang berlaku di masyarakat tanpa melanggar
ataupun merampas hak-hak orang lain secara tidak sah.
Setiap transaksi
jual beli baik itu lelang maupun jual beli secara langsung memiliki ketentuan
sebagai berikut :
1.
Bila transaksi sudah dilakukan dengan seseorang, maka orang lain tidak boleh
menginvestasikan dan melakukan transaksi kedua.
2.
Mempertimbangkan pilihan yang dibolehkan dalam transaksi jual beli, dengan
ketentuan –ketentuan yang ditentukan.
3.
Transaksi dagang hanya untuk barang yang sudah ada dan dapat dikenali segala
identitasnya.
4.
Bersumpah dalam transaksi dagang tidak diperbolehkan
5.
Dalam transaksi jual beli dianjurkan ada saksi.
Melihat dari
segi pembahasanya lelang merupakan salah satu bentuk jual beli antara pedagang
dengan peserta yang menjadi pembeli tetapi dalam hal ini barang yang
dijual tidak selalu secara nyata dan ini akan dibahas pada uraian selanjutnya.
Permasalahan
Lelang ada dalam Islam dan hukumnya boleh (mubah). Ibnu
Abdil Barr berkata,"Sesungguhnya tidaklah haram menjual barang kepada
orang yang menambah harga, demikianlah menurut kesepakatan ulama. Dalam
aktivitas dan transaksi bisnis kontemporer baik yang dilakukan swasta maupun
pemerintah, individu maupun lembaga sering dipakai cara lelang atau tender
dalam penjualan suatu barang/jasa dan penawaran tender proyek. Dalam
praktiknya, tidak jarang terjadi penyimpangan prinsip syariah seperti
manipulasi, kolusi maupun permainan kotor lainnya. Permasalahan lelang memang
merupakan masalah yang berada diantara aspek yang berbeda yaitu dari aspek
bisnis dan atiran agama yang mengatur segala bentuk hal yang ada dalam
kehidupan manusia. Tetapi kemudian timbul beberapapertanyaan mengenai lelang
ini yaitu Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan jual beli lelang itu ? dalam
praktik bisnis dan kaitannya dengan tender, bagaimana pendapat para ulama
tentang jual beli lelang ?. Adakah unsur riba dalam jual beli lelang karena
lelang itu sendiri ?. Apakah tidak termasuk larangan Nabi saw tentang menawar
di atas tawaran orang lain ? Bolehkah berprofesi sebagai juru lelang atau
bekerja di balai lelang?
Pembahasan
Lelang menurut
pengertian transaksi mua’amalat kontemporer dikenal sebagai bentuk penjualan
barang di depan umum kepada penawar tertinggi. Dalam Islam juga memberikan
kebebasan keleluasaan dan keluasan ruang gerak bagi kegiatan usaha umat Islam
dalam rangka mencari karunia Allah berupa rezki yang halal melalui berbagai
bentuk transaksi saling menguntungkan yang berlaku di masyarakat tanpa melanggar
ataupun merampas hak-hak orang lain secara tidak sah.
|
|
|
|
QS.An-Nisa’ Ayat 29
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.
QS.Al-Mulk:15
Artinya :
Dialah Yang
menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan
makanlah sebahagian dari rezki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali
setelah) dibangkitkan.
Lelang dapat
berupa penawaran barang tertentu kepada penawar yang pada mulanya membuka
lelang dengan harga rendah kemudian semakin naik sampai akhirnya diberikan
kepada calon pembeli dengan harga tertinggi sebagaimana disebut dengan lelang
naik. Pada prinsipnya, syariah Islam membolehkan jual beli barang/ jasa yang
halal dengan cara lelang yang dalam fiqih disebut sebagai akad Bai’ Muzayadah.
(Ibnu Juzzi, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, 290, Majduddin Ibnu Taimiyah, Muntaqal
Akhbar, V/101) Praktik lelang (muzayadah) dalam bentuknya yang sederhana pernah
dilakukan oleh Nabi saw. ketika didatangi oleh seorang sahabat dari kalangan
anshar meminta sedekah kepadanya. Lalu Nabi bertanya: “Apakah di rumahmu ada
suatu aset/barang?” Ia menjawab ya ada, sebuah hils (kain usang) yang kami
pakai sebagai selimut sekaligus alas dan sebuah qi’b (cangkir besar dari kayu)
yang kami pakai minum air. Lalu beliau menyuruhnya mengambil kedua barang
tersebut. Ketika ia menyerahkannya kepada Nabi, beliau mengambilnya lalu
menawarkannya: “Siapakah yang berminat membeli kedua barang ini?” Lalu
seseorang menawar keduanya dengan harga satu dirham. Maka beliau mulai
meningkatkan penawarannya: “Siapakah yang mau menambahkannya lagi dengan satu
dirham?” lalu berkatalah penawar lain: “Saya membelinya dengan harga dua
dirham” Kemudian Nabi menyerahkan barang tersebut kepadanya dan memberikan dua
dirham hasil lelang kepada sahabat anshar tadi.(HR.Abu Dawud, An-Nasa’i dan
Ibnu Majah). Ibnu Qudamah, Ibnu Abdil Bar dan lainnya meriwayatkan adanya ijma’
(kesepakatan) ulama tentang bolehnya jual-beli secara lelang bahkan telah
menjadi kebiasaan yang berlaku di pasar umat Islam pada masa lalu. Sebagaimana
Umar bin Khathab juga pernah melakukannya demikian pula karena umat membutuhkan
praktik lelang sebagai salah satu cara dalam jual beli. (Al-Mughni, VI/307,
Ibnu Hazm, Al-Muhalla, IX/468).
Diriwayatkan
oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan juga Ahmad.
عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ فَقَالَ لَكَ فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ قَالَ بَلَى
حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَدَحٌ نَشْرَبُ فِيهِ الْمَاءَ
قَالَ ائْتِنِي بِهِمَا قَالَ فَأَتَاهُ بِهِمَا فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ
فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ قَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ
مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ
فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا الْأَنْصَارِيَّ
Bentuk lain dari
lelang seperti perebutan proyek yang akan dibangun atau dengan istilah lainya
yaitu tender, dalam Dari Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang
datang menemui Nabi saw dan dia meminta sesuatu kepada Nabi saw. Nabi saw
bertanya kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu
menjawab,”Ada. Dua potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas
duduk, serta cangkir untuk meminum air.” Nabi saw berkata,”Kalau begitu,
bawalah kedua barang itu kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Nabi saw
bertanya, ”Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau
menjawab,”Saya mau membelinya dengan harga satu dirham.” Nabi saw bertanya
lagi,”Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya
hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,”Aku
mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka Nabi saw memberikan dua barang
itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada
lelaki Anshar tersebut.(HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi).
Makna penawaran
tender yaitu suatu penawaran atau pengajuan oleh pentender untuk memperoleh
persetujuan (acceptance) mengenai alat bayar sah (legal tender), atau jasa guna
melunasi suatu hutang atau kewajiban agar terhindar dari hukuman atau penyitaan
jika tak dilunasi. Dalam kontrak bisnis, tender merupakan suatu penawaran yang
dilakukan oleh pemasok (supplier) atau kontraktor untuk memasok/memborong
barang atau jasa berupa penawaran terbuka (open tender) di mana para peserta
tender dapat bersaing menurunkan harga dengan kualitas yang dikehendaki; atau
berupa penawaran tertutup (sealed tender) di mana penawaran dimasukkan dalam
amplop bermaterai dan dibuka secara serempak pada saat tertentu untuk dipilih
yang terbaik dari aspek harga maupun kualitas dan para peserta dapat menurunkan
harga lagi. Tender juga sering dipakai untuk pelaksanaan suatu proyek di mana pemilik
proyek melakukan lelang dan calon peserta/pelaksana proyek mengajukan penawaran
atau tender dengan persaingan harga terendah dan barang/jasa yang sesuai.
Biasanya yang sering terjadi penyimpangan dalam tender di antaranya berupa
penawaran cincai/kolusi (collusive tendering) dengan praktik sogok dan atau
cara lainnya yang tidak sehat untuk memenangkan penawaran atau tendernya.
Meskipun
demikian ada sebagian ulama seperti an-Nakha`i memakruhkan jual beli lelang,
dengan dalil hadits dari Sufyan bin Wahab bahwa dia berkata,
سمعت رسول الله
صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المزايدة
”Aku mendengar
Rasulullah saw melarang jual beli lelang.” (HR Al-Bazzar).
Praktik
penawaran sesuatu yang sudah ditawar orang lain dapat diklasifikasi menjadi
tiga kategori: Pertama; Bila terdapat pernyataan eksplisit dari penjual
persetujuan harga dari salah satu penawar, maka tidak diperkenankan bagi orang
lain untuk menawarnya tanpa seizin penawar yang disetujui tawarannya. Kedua;
Bila tidak ada indikasi persetujuan maupun penolakan tawaran dari penjual, maka
tidak ada larangan syariat bagi orang lain untuk menawarnya maupun menaikkan
tawaran pertama, sebagaimana analogi hadits Fathimah binti Qais ketika
melaporkan kepada Nabi bahwa Mu’awiyah dan Abu Jahm telah meminangnya, maka
karena tidak ada indikasi persetujuan darinya terhadap pinangan tersebut,
beliau menawarkan padanya untuk menikah dengan Usamah bin Zaid. Ketiga; Bila
ada indikasi persetujuan dari penjual terhadap suatu penawaran meskipun tidak
dinyatakan secara eksplisit, maka menurut Ibnu Qudamah tetap tidak
diperkenankan untuk ditawar orang lain.
Adapun mengenai
tender pada substansinya tidak jauh berbeda ketentuan hukumnya dari lelang
karena sama-sama penawaran suatu barang/jasa untuk mendapatkan harga yang
dikehendaki dengan kondisi barang/jasa sebagaimana diminati. Namun untuk
mencegah adanya penyimpangan syariah dan pelanggaran hak, norma dan etika dalam
praktik lelang maupun tender, syariat Islam memberikan panduan dan kriteria
umum sebagai guide line yaitu di antaranya:
1.
Transaksi dilakukan oleh pihak yang cakap hukum atas dasar saling
sukarela
2. Objek
lelang dan tender harus halal dan bermanfaat
3.
Kepemilikan penuh pada barang atau jasa yang dijual
4. Kejelasan dan
transparansi barang/jasa yang dilelang atau dutenderkan tanpa adanya manipulasi
seperti window dressing atau lainnya
5.
kesanggupan penyerahan barang dari penjual
6. Kejelasan dan
kepastian harga yang disepakati tanpa berpotensi menimbulkan
perselisihan.
7. Tidak
menggunakan cara yang menjurus kepada kolusi dan suap untuk memenangkan tender
dan tawaran.
Segala bentuk
rekayasa curang untuk mengeruk keuntungan tidak sah dalam praktik lelang maupun
tender dikategorikan para ulama dalam praktik Najasy (komplotan/trik kotor
tender dan lelang) yang diharamkan Nabi saw. (HR. Bukhari dan Muslim) atau juga
dapat dimasukkan dalam kategori Risywah (sogok) bila penjual atau pembeli
menggunakan uang, fasilitas ataupun service untuk memenangkan tender ataupun
lelang yang sebenranya tidak memenuhi kriteria yang dikehendaki mitranya bisnisnya.
Dengan demikian hukum profesi juru lelang dan bekerja di balai lelang
diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi kriteria umum yang digariskan
syariatnya seperti di atas.
Kesimpulan
Lelang adalah
salah satu jenis jual beli di mana pembeli menawarkan barang di tengah
keramaian lalu para pembeli saling menawar dengan harga lebih tinggi sampai
pada batas harga tertinggi dari salah satu pembeli, lalu terjadi akad dan
pembeli tersebut mengambil barang dari penjual (Abdullah al-Mushlih &
Shalah ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Maa Laa Yasa’u al-Taajir
Jahlahu), Jakarta : Darul Haq, 2004, hal. 110). Beberapa pengertian di
atas merupakan jawaban atas bagaimana yang sebenarnya harus dilakukan
dalam menjalankan sistem lelang dimana dalam sistem Islam sangat menjaga sekali
kejujuran tanpa adanya manipulasi ataupun kecurangan kecurangan dalam
menjalankas sistem lelang. Terutama dalam lelang yang keberadaannya masih tidak
real seperti bursa efek, harus di jalankan secara sebaik-baiknya karena sistem
seperti itu menjadikan bisnis yang bisa menghasilkan uang yang bisa diidenikan
dengan judi. Jual beli model lelang dalam hukum Islam adalah boleh (mubah). Di
dalam kitab Subulus salam disebutkan Ibnu Abdil Barr berkata, ”Sesungguhnya
tidak haram menjual barang kepada orang dengan adanya penambahan harga
(lelang), dengan kesepakatan (di antara semua pihak).”
Sebagian ulama
seperti an-Nakha`i memakruhkan jual beli lelang, dengan dalil hadits dari
Sufyan bin Wahab bahwa dia berkata,"Aku mendengar Rasulullah SAW melarang
jual beli lelang." (sami’tu rasulallah SAW nahaa ‘an bai’ al-muzayadah).
(HR Al-Bazzar). (Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir, Juz II/191).
Syariat Islam dengan berbagai pertimbangan yang sangat dijunjung tinggi tidak
melarang dalam melakukan usaha untuk mencari kekayaan sebanyak-banyaknya dan
dengan cara seperti apa selama cara yang dilakukan masih berada dalam garis
syariat yang dihalalkan. Sedangkan adanya aturan dalam ajaran Islam tentunya
tidak semata-matahanya aturan belaka yang hanya menjadi dasar, tetapi merupakan
suatu aturan yang berfungsi menjaga dari adanya manipulasi atai
kecurangan-kecurangan dalam menjalankan bisnis dengan cara lelang. Tererutama
dalam konteks sebuah proyek yang sangat besar bisa saja terjadi penyelahgunaan
diantara para kontraktor atau pertenden demi mendapatkan penawaran yang paling
pas denga keinginannya. Lelang dapat berupa penawaran barang tertentu kepada
penawar yang pada mulanya membuka lelang dengan harga rendah kemudian semakin
naik sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan harga tertinggi
sebagaimana disebut dengan lelang naik.
Untuk men download artikel, silahkan anda klik link di bawah ini :
Dalil bolehnya lelang adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan juga Ahmad.
عَنْ
أَنَسِ
بْنِ
مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ فَقَالَ لَكَ فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ قَالَ بَلَى حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَدَحٌ نَشْرَبُ فِيهِ الْمَاءَ قَالَ ائْتِنِي بِهِمَا قَالَ فَأَتَاهُ بِهِمَا فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ قَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا الْأَنْصَارِيَّ Untuk men download artikel, silahkan anda klik link di bawah ini :
Dalil bolehnya lelang adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan juga Ahmad.
Dari Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi saw dan dia meminta sesuatu kepada Nabi saw. Nabi saw bertanya kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu menjawab,”Ada. Dua potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air.” Nabi saw berkata,”Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Nabi saw bertanya, ”Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab,”Saya mau membelinya dengan harga satu dirham.” Nabi saw bertanya lagi,”Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,”Aku mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka Nabi saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut… (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi)
TRIMS, buat nambah wacana... tapi kok ga ada referensinya yah? padahal banyak ngambil dari buku lowh...
BalasHapus-az
asslamualaikum, maaf saya mau tanya??? tau hukumnya LELANG JABATAN dilihat dari perspektif fiqih seperti apa yaa?? dan bagaimana hukumnya??? trimakasih....???
BalasHapusMAU NANYA SUMBERNYA DARIMANA YA,SOALNYA BUAT TUGAS AKHIR
BalasHapushttp://www.eramuslim.com/konsultasi/fikih-kontemporer/hukum-lelang-dan-tender.htm#.VPxeCPmsXUM sebagian sumber dari sini
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusHadis dari mana itu?Mana munkin orang minta sedekah pada rasullullah lalu rasulullah menyuruh melelang barang yg ada pada fakir itu
BalasHapusHadis dari mana itu?Mana munkin orang minta sedekah pada rasullullah lalu rasulullah menyuruh melelang barang yg ada pada fakir itu
BalasHapussok tau. emang ngerti apa loe??? belajar agama dimana?? ponpes?? S3?
HapusHadist spti kisah di atas saya jg pernah membacanya.sedekah bukan hny semata-mata scara lgsg memberi uang/barang,apapun kebaikan yg diberikan seorang muslim merupakan sedekah.dengan kisah di atas itu Rasul ALLAH Saw jg memberi contoh bahwa jualbeli lelang spti di atas itu boleh asal tdk ada unsur riba dan bathil.
BalasHapus(saya menyampaikan dari yg pernah saya baca sebelummya dari kitab dan dari Ustadz )
WALLAHU'ALAM
kumpulan artikel poker uang asli : http://mainpokers.com/
BalasHapusTerimakasih atas artikrlnya
BalasHapus