Jumat, 23 Maret 2012

SEPUTAR PERSOALAN MLM


Pertanyaan pertama yang biasanya muncul dan terbesit di dalam hati seseorang ketika mendengar kata MLM adalah: Apakah MLM itu?  Jawabannya adalah: MLM merupakan kepanjangan dari Multi Level Marketing. Orang Arab menyebutnya  “Attaswiqul Hirami” yang bermakna perdagangan dengan sistem piramida atau mungkin ada istilah lainnya, orang Iran menyeburtnya “Bazaryabi Syabake’i”  yang berarti perdagangan dengan sistem jaringan atau “Muameleye Zanjire-i”  yang berarti muamalah atau transaksi berantai. Mungkin bangsa kita tidak mempunyai istilah tersendiri, tetapi hanya mengadopsi secara asli, yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia mungkin bermakna pemasaran atau perdagangan dengan sistem bertingkat-tingkat. Apapun nama dan istilah yang digunakan untuk muamalah dan perdagangan ini, intinya adalah sama, yaitu bisnis atau transaksi atau muamalah atau perdagangan dengan cara merekrut anggota atau member sebanyak-banyaknya sehingga membentuk piramid, yakni bentuknya mengerucut ke atas. Jadi, ciri utama muamalah ini adalah : pertama dengan cara merekrut atau menjaring anggota, dan kedua anggota-anggota tersebut dibentuk sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk piramid. Dua hal inilah yang menjadi pokok dan landasan MLM, sekalipun cara-cara lainnya berbeda-beda, yaitu ada yang dengan menggunakan jual jasa atau jual barang tertentu, dan ada pula tanpa menjual apapun selain buku atau formulir yang juga disebut dengan “money game” (permainan uang). Ayatullah Syekh Ja’far Subhani menyebutnya : “Haqiqatuha Wahidah  wa Asalibuha Muta’addidah”  (Haqiqatnya atau esensinya satu, tetapi sistemnya bermacam-macam), jadi dua hal itulah yang mesti diperhatikan yang merupakan esensi MLM, jika tidak ada dua hal itu, maka tidak bisa dikatakan sebagai Multi level. Barang kali pula, dua hal ini bisa dijadikan sebagai tolok ukur sebuah muamalah, apakah ia termasuk MLM ataukah bukan. Penelitian membuktikan bahwa ML atau BL (Banyak level) ini dikemas dan dibungkus dengan kulit yang bermacam-macam; ada yang dengan cara menjual barang, barang-barangnyang ditawarkan pun bermacam-macam dan  harganyapun berragam, sampai ada yang dengan cara infaq dan qardhul hasanah (pinjaman tanpa bunga). Hal itu mereka lakukan untuk menarik perhatian dan dengan mudah dapat menjerat anggota sebanyak-banyaknya dan mengeruk uang dari kaum muslimin sebanyak-banyaknya pula. 

Muamalah batil ini –ada kemungkinan- merupakan produk  otak Yahudi, yang jelas, ia tumbuh dan dibesarkan di bawah asuhan dan keluarga non muslim yang berakibat –secara disengaja ataupun tidak- kehancuran ekonomi dunia dan khususnya ekonomi Islam dan umat Islam.[1] Surat kabar al-Quds edisi 2723 menulis bahwa MLM ini telah lahir di Moskow pada tahun 1910 M dan ketika itu diberi nama “Bahman”.  Pada tahun 1920 M, lahirlah saudaranya di Prancis dan mereka beri nama –terjemahan indonesianya- “Bola Salju”.   Pada tahun 1994 M lahir anaknya di Italia, dan diberi nama dengan “Pyujera Strategi”[2], dan tidak lama kemudian mereka ganti namanya menjadi “Bintakono”[3].   Empat tahun kemudian, yaitu pada tahun 1998 M, muamalah batil ini lahir lagi di Britania dengan nama “Quest Internasional” yang kemudian berganti nama menjadi “Gold Quizz”. Pada tahun 2000 M lahir di Belgia dengan nama –terjemahannya- “Tujuh Keping Mutiara”.  Dan pada tahun ini pula mulai masuk menyusup ke Negari Islam Iran ini dan  mulai menyebar ke berbagai negara lainnya.
 Dalil-dalil Keharaman MLM

Sehubungan  dengan dalil-dalil atas keharaman muamalah batil ini, mengingat waktu yang tidak mengizinkan, disamping itu pula, bukan tempatnya disini kita membahas fiqih istidlali secara mendalam dan mendetil dan yang juga tidak mudah dipahami dengan baik oleh kita, terlebih lagi oleh orang-orang awam, karena itu, saya hanya akan menyampaikan beberapa argumen atas keharman MLM ini secara global saja.

Masalah muamalah dan perdagangan yang satu ini memang luar biasa, lain daripada yang lain. Biasanya dan pada umumnya, ketika masyarakat muslim dan kaum syiah khususnya, ketika menerima fatwa dari seorang marja’ taklid atau dari para marja’, mereka tidak banyak memprotes dan tidak menanyakan tentang dalil-dalilnya. Tetapi pada muamalah batil ini, jangankan para pelajar, hatta orang-orang awam pun tidak puas hanya dengan menerima fatwa keharamannya. Mereka berusaha menanyakan dan meminta dalil-dalilnya dan mereka berusaha memahaminya dengan akal mereka yang sangat terbatas. Artinya dengan akal pikiran yang tidak dibekali sama sekali dengan pengetahuan dasar-dasar  istidlali.  Lebih ironis lagi, sebagian orang yang terpelajar dan telah memahami dalil-dalil keharamannya, berusaha mentaujih (mencari sisi kebenaran) dalil-dalil tersebut sehingga menjadi miring dan berusaha mencari pembenaran dengan cara lain. Misalnya ada ucapan: MLM ini kan tidak ada ubahnya seperti bay’ (jual beli), kenapa harus diharamkan?. Ada juga yang berucap atau menulis kepada saya belum lama ini, dan tulisan itu masih tersimpan: “Kalau ana mujtahid, ana halalkan muamalah ini!”.  Hati-hatilah, bukan saja malaikat yang akan mencatat ucapan kita itu! Dan bisa jadi sebuah perkataan atau perbuatan akan menjadi  mukaddimah bagi suatu akibat atau natijah di kemudian hari, baik itu negatif ataupun positif.  Karena keberhasilan atau kegagalan seseorang dalam suatu usaha atau harapan, pasti tergantung atau dipengaruhi oleh berbagai mukaddimah-mukaddimah sebelumnya. Artinya sangat mungkin ucapan semacam itu akan menjadi kegagalannya dimasa mendatang atas cita-cita dan harapannya, karena Allah melihat tidak maslahat jika dikabulkan. Ataupun kalau dikabulkan dan berhasil menjadi seorang mujtahid, maka  nantinya akan menjadi mujtahid yang malah merusak masyarakat dengan fatwa-fatwa yang miring. Di sepanjang sejarah, sejak dulu dan sekarang, kita perhatikan tidak sedikit ulama dan mujtahid yang menyimpang dan tidak berakhlak. Contoh yang jelas pada masa sekarang adalah sebagian mujtahid yang menentang secara terus terang atas keputusan-keputusan Wali Faqih (Imam Khomeini ra dan Imam Ali Khamene’i hf). Dan sudah bukan rahasia lagi kalau Ayatullah Shani’i misalnya, termasuk mujtahid dan marja’ yang berani menentang Wali Faqihnya sehingga Jama’atul Mudarrisin mengeluarkan beliau dari shaf  marja’iyah.

Baiklah, mengenai dalil-dalil atas keharaman MLM ini secara global, dalil-dalil yang saya dapati dan saya pahami dari kantor Rahbar ada tiga dalil, yang saya dapati dan pahami dari Ayatullah Makarim Syirazi ada enam dalil dan dalil-dalil yang saya baca di dalam kitab Rasalih Fiqhiyyah Ayatullah Subhani ada delapan dalil. Sebagian dalil-dalil itu, saya kira, dapat juga dijadikan sebagai illat atau falsafah hukum keharaman MLM ini.

الأدلة التي فهمتها من مكتب القائد (حفظه الله) :

1.      عدم انطباق المعاملة المذكورة  (التسويق الهرمي) بأحد المعاملات المشروعة.

2.      عدم قصد الجد من المشتري فى البيع.

3.      خروج العملة إلى أيادى أعداء الإسلام والمسلمين وخسارة اقتصاد البلاد.

الأدلة التى حصلتها من آية الله مكارم الشيرازي (حفظه الله) :

1.      أكل المال بالباطل.

2.      نوع من الغش والإحتيال.

3.      القمار العالمي.

4.      تشبه أوراق اليانصيب.

5.      الآثار الفاسدة للمجتمع و اقتصاد البلاد.

6.      خروج العملة إلى بلاد الأجنبي.

 

 الأدلة التى قرأتها فى كتاب الرسائل الفقهية لآية الله جعفر السبحاني (حفظه الله) :

1.      العمل والإنتاج هو أساس الإقتصاد الإسلامي.

2.      التجارة تدار وفقا للأساليب العقلائية المتعارفة.

3.      المعاملة غررية.

4.      حكم القمار.

5.      الشركات الهرمية تؤدي إلى النزاع والتناحر فى المجتمع.

6.      وحدة الحقيقة و تعدد الأسباب.

7.      الجذر الأجنبية.

8.      انهيار اقتصاد البلدان التي أجازت عمل تلك الشركة.

 
Dalil-dalil yang saya dapati dan pahami dari kantor Rahbar hf:

1.      MLM itu tidak sesuai dengan salah satu muamalah Islami.

2.      Tidak adanya niat yang serius dari pembeli.

3.      Keluarnya uang ke tangan-tangan asing yang memusuhi Islam dan muslimin dan kerugian ekonomi negara.

Dalil-dalil yang saya pahami dari Ayatullah Makarim Syirazi hf:

1.      Termasuk memakan harta denga cara batil.

2.      Adanya unsur penipuan.

3.      Termasuk perjudian internasional.

4.      Menyerupai lotere.

5.      Merusak sosial dan ekonomi negara.

6.      Keluarnya uang ke kantong-kantong negara asing.

 

Dalil-dalil yang saya baca di dalam kitab Rasail Fiqhiyyah oleh Ayatullah Ja’far Subhani hf:

1.      Adanya upaya dan produksi merupakan dasar ekonomi Islam.

2.      Perdagangan harus dijalankan sesuai dengan cara-cara rasional dan berlaku umum.

3.      Muamalah tersebut terdapat penipuan.

4.      Sama dengan hukum judi.

5.      MLM mengakibatkan pertikaian dan kekacauan pada masyarakat.

6.      Hakikat MLM itu satu walaupun sistemnya bermacam-macam.

7.      Mempunyai akar di negara asing.

8.      Mengakibatkan kehancuran ekonomi negara.


Sebagaimana yang telah saya singgung diatas bahwa bukan tempatnya disini untuk membahas dalil-dalil tersebut secara mendetil. Karena untuk membahasnya secara mendetil memerlukan waktu beberapa jam dalam beberapa pertemuan. Dan jika dituangkan ke dalam bentuk tulisan akan menjadi sebuah buku yang mungkin tebalnya lebih dari 30 atau 50 halaman. Misalnya ketika dikatakan bahwa muamalah MLM ini tidak sesuai dengan salah satu muamalah yang syar’i dan Islami, maka akan timbul pertanyaan; muamalah-muamalah yang islami itu apa saja? Dan jika dijawab bahwa muamalah islami ialah seperti: mudharabah, musyarakah, ju’alah, muzara’ah dan lain sebagainya, tentunya diperlukan untuk menjelaskan definisinya satu persatu, syarat-syaratnya dan juga dalil-dalil kehalalannya. Belum lagi bahwa setiap poin dari dalil-dalil tersebut, memerlukan dasar-dasarnya yang berupa ayat-ayat Al-Qur’an  dan hadis-hadis.  Karena itu, jika Antum ingin mengkaji dan memahami dalil-dalilnya secara mendalam, saya sarankan untuk membeli dan mengkaji kitab-kitab yang saya sebutkan tadi, kemudian menjumpai wakil-wakil marja’ yang bersangkutan untuk minta penjelasan lebih detil atau untuk menyampaikan kritik dan berbagai isykal atasnya. Mengingat banyaknya perusahaan yang menawarkan berbagai produknya dengan sistem MLM yang bermacam-macam dan berbeda-beda, karena itu, jika Anda belum meyakini betul akan kehalalannya, hendaknya Anda mengajukan pertanyaan ke kantor marja’taklid (ulama) Anda dengan menjelaskan sistemnya sedetil mungkin agar Anda dapat memperoleh jawabannya dengan jelas dan memuaskan dan tidak terjerumus kepada kemungkaran. Semoga Allah Swt senantiasa menjaga kita semua dari jilatan api neraka Jahannam.

Falsafah dan Hikmah keharaman MLM

Hikmah dan falsafah suatu hukum itu terkadang bisa juga dijadikan sebagai dalil kehalalan atau keharaman sesuatu. Artinya terkadang terdapat titik temu antara falsafah hukum dengan dalil hukum dalam suatu masalah. Yang jelas bahwa berupaya mencari dalil hukum atas suatu masalah itu adalah merupakan tugas seorang mujtahid. Sementara orang-orang yang belum mencapai peringkat mujtahid tidak ada hak  untuk menghasilkan suatu hukum dengan jalan berijtihad sekalipun sudah belajar di hauzah puluhan tahun. Karena akan berakibat menyesatkan umat dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Bahkan hasil ijtihad seseorang yang belum mencapai pringkat mujtahid, jika dikemudian hari ternyata dinilai benar, itu tetap dianggap batil dan berdosa, apalagi jika ternyata salah. Tetapi mencari hikmah dan falsafah suatu hukum itu bisa dan boleh-boleh saja dilakukan oleh orang-orang yang belum mencapai peringkat mujtahid sekalipun. Artinya ketika suatu masalah itu telah diketahui hukumnya dengan jelas, baik halal ataupun haram, maka setelah itu barulah mencari falsafah atas kehalalan atau keharaman tersebut. Misalnya ketika hukum memakan ikan yang tidak bersisik itu telah diketahui dengan jelas keharamannya dan telah ditetapkan oleh mujtahid, maka selain mujtahid, seperti dokter hewan atau nelayan atau lainnya, dibolehkan mencari hikmah dan falsafah keharaman  memakan ikan yang tidak bersisik tersebut. Dengan kata lain bahwa falsafah suatu hukum hanya berperan memperkokoh hukum dan keyakinan seseorang saja. Karena itu, tidaklah bermasalah  jika kemudian diketahui bahwa ternyata falsafah suatu hukum yang telah disampaikan itu kurang tepat atau salah.

Sehubungan dengan falsafah atau hikmah keharaman MLM yang mungkin dapat diraba adalah sebagai berikut:

1.      Merusak hubungan keluarga, sosial dan ekonomi negara.

2.      Menciptakan pikiran materialis dan melemahkan semangat belajar, bekerja dan berkarya.

3.      Memotivasi banyak mengkhayal dan ingin cepat kaya raya.

4.      Menciptakan  tembok yang lebih tebal antara kelompok kaya dan miskin.

5.      Meninggalkan majlis-majlis ilmu dan sibuk serta asyik dengan majlis-majlis materi dan malas beribadah serta sangat mengurangi kekhusyu’an shalat.

6.      Menimbulkan pertikaian di dalam keluarga dan masyarakat karena adanya lingkaran setan yang saling memangsa dan mencari korban.

 
 Kesimpulan

1.      MLM itu lahir di “rumah bersalin Barat”   dari keluarga non Muslim.

2.      MLM bertujuan mengeruk keuntungan materi yang sebanyak-banyaknya dari kantong-kantong umat Islam.

3.      Berefek sangat negatif, seperti kehancuran ekonomi umat dan negara.

4.      Semua ulama Syi’ah memfatwakan keharaman muamalah batil tersebut dengan dalil-dalil yang sangat kuat. Dan tidak seorang marja’ pun yang membolehkan dan menghalalkannya.

Sistem Kinerja MLM

Secara global, sebagaimana telah saya singgung di atas, bahwa muamalah batil ini menggunakan dua bentuk sistem kerja.  Sistem pertama adalah: Menjerat anggota tanpa menawarkan barang-barang apapun dan tanpa menawarkan jasa apapun. Artinya bahwa orang-orang yang ingin menjadi anggota hanya diharuskan membeli formulir atau buku panduan saja.   Sistem kedua adalah: Menjerat anggota dengan menawarkan barang-barang atau menawarkan jasa. Artinya bahwa orang-orang yang ingin menjadi anggota diharuskan membeli barang-barang tersebut. Dan barang-barang yang ditawarkannya pun bermacam-macam.               

Benarkah MLM haram ? (Kajian Fiqh Muamalah)
Zona Ekonomi Islam–Beberapa dekade belakangan ini, gerakan perusahaan pemasaran berjenjang atau dikenal dengan Multi Level Marketing (MLM) semakin berkembang pesat di tanah air. Perusahaan MLM adalah perusahaan yang menerapkan sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, yang dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Konsep perusahaan ini adalah penyaluran barang (produk dan jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat sebagai penjual dan memperoleh manfaat dan keuntungan di dalam garis kemitraannya. Dalam istilah MLM, anggota dapat pula disebut sebagai distributor atau mitra niaga. Jika mitraniaga mengajak orang lain untuk menjadi anggota pula sehingga jaringan pelanggan/pasar semakin besar/luas, itu artinya mitraniaga telah berjasa mengangkat omset perusahaan. Atas dasar itulah kemudian perusahaan berterimakasih dengan bentuk memberi sebagian keuntungannya kepada mitraniaga yang berjasa dalam bentuk insentif berupa bonus, baik bonus bulanan, tahunan ataupun bonus-bonus lainnya.
Konsep MLM pertama dicetuskan oleh NUTRILITE sebuah perusahaan AS pada tahun 1939. Saat ini MLM di seluruh dunia telah mencapai jumlah sekitar 10.000 an, di Indonesia jumlah MLM yang ada mencapai jumlah 1500an. Menurut data di internet, menunjukkan bahwa setiap hari muncul 10 orang millioner/ jutawan baru karena mereka sukses menjalankan bisnis MLM. Data menunjukkan bahwa sekitar 50% penduduk di Amerika Serikat kaya karena mereka sukses dari bisnis MLM, begitu pula di Malaysia. Kini jumlah MLM di Malaysia telah mencapai sekitar 2000-an dengan jumlah penduduk 20 jutaan. Tahun-tahun berikutnya diduga akan makin banyak perusahaan MLM dari Malaysia dan Negara lain akan masuk ke Indonesia.
Perusahaan MLM syariah adalah perusahaan yang menerapkan sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, dengan menggunakan konsep syariah, baik dari sistemnya maupun produk yang dijual. Pada dasarnya MLM syariah merupakan konsep jual beli yang berkembang dengan berbagai macam variasinya. Perkembangan jual beli dan variasinya ini tentu saja menuntut kehati-hatian agar tidak bersentuhan dengan hal-hal yang diharamkan oleh syariah, misalnya riba dan gharar, baik pada produknya atau pada sistemnya. Menurut Syafei (2008:73) jual beli dalam bahasa Arab adalah ba’i yang secara etimologi berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut istilah ba’i berarti pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus yang diperbolehkan. Landasannya adalah terdapat pada surat Al Baqarah ayat 275, Al Baqarah ayat 282 dan An Nisa ayat 29. Pada Al Baqarah ayat 275 Allah berfirman :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
Kemudian pada surat Al Baqarah ayat 282 Allah berfirman : “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli”.
Allah SWT juga memerintahkan manusia agar mengembara di muka bumi mencari karunia (nafkah) setelah melakukan ibadah shalat. Allah SWT berfirman dalam surat Al Jumuah ayat 10 :
“Apabila telah kamu ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.
Pada as Sunnah Rasululah SAW pernah ditanya mengenai mata pencaharian yang paling baik. Rasul menjawab :
” Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur” (HR Bajjar, Hakim menyahihkannya dari Rifaah ibnu Rafi’).
Kelahiran MLM Syari’ah dilatar belakangi oleh kepedulian akan kondisi perekonomian umat Islam Indonesia yang masih terpuruk. Umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini, harus menggunakan kekuatan jaringan, agar pemberdayaan potensi bisnis umat Islam Indonesia, bisa diwujudkan. Pemberdayaan ekonomi kaum Muslimin, adalah pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang harus dilakukan, sebab sebagian besar rakyat Indonesia adalah umat Islam.
Dalam MLM Syari’ah, kegiatan bisnisnya adalah penjualan atau pemasaran produk-produk Muslim yang halalan thayyiban yang dibidani oleh figur ulama dari MUI dan ICMI. Gerakan ini juga mendapat dukungan kuat dari pakar ekonomi Islam dan perguruan tinggi Islam yang mengembangkan kajian ekonomi syari’ah di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, MLM konvensional yang berkembang pesat saat ini, dimodifikasi dan disesuaikan dengan syari’ah. Aspek-aspek haram dan syubhat dihilangkan dan diganti dengan nilai-nilai ekonomi syari’ah yang berlandaskan tauhid, akhlak, hukum muamalah. Visi dan misi MLM bisa juga berbeda total dengan MLM syari’ah. MLM Syari’ah juga sangat berbeda dengan MLM konvensional yang pernah ada dan berkembang di Indonesia saat ini. Perbedaan itu terlihat dalam banyak hal, seperti perbedaan motivasi dan niat, visi, misi, prinsip, orientasi, komoditi, sistem pengelolaan, pengawasan dan sebagainya.
Motivasi dan niat dalam menjalankan MLM Syari’ah setidaknya ada empat macam. Pertama, kashbul halal wa intifa’uhu (usaha halal dan menggunakan barang-barang yang halal). Kedua, bermu’amalah secara syari’ah Islam. Ketiga, mengangkat derajat ekonomi umat. Keempat, mengutamakan produk dalam negeri.
Adapun visi MLM Syari’ah adalah mewujudkan Islam Kaffah melalui pengamalan ekonomi syari’ah. Sedangkan misinya adalah: Pertama, mengangkat derajat ekonomi umat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam. Kedua, meningkatkan jalinan ukhuwah Islam di seluruh dunia. Ketiga, membentuk jaringan ekonomi Islam dunia, baik jaringan produksi, distribusi, maupun konsumennya, sehingga dapat mendorong kemandirian dan kemajuan ekonomi umat. Keempat, memperkukuh ketahanan aqidah dari serbuan budaya dan idelogi yang tidak Islami. Kelima, mengantisipasi dan meningkatkan strategi menghadapi era liberalisasi ekonomi dan perdagangan bebas. Keenam, meningkatkan ketenangan batin konsumen Muslim dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib.

Perusahaan MLM Syari’ah diduga prospektif dan memiliki potensi besar untuk berkembang dimasa depan. Hal ini disebabkan mayoritas bangsa Indonesia menganut agama Islam dan MLM yang dijalankan sesuai syari’ah di Indonesia dan mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI hanya ada tiga yaitu PT Ahad-Net Internasional, PT UFO, dan PT Exer Indonesia dengan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia No. U-299/DSN-MUI/XI/2007.
Selanjutnya dari segi fikh muamalah ada beberapa ulama yang belum berani memastikan apakah MLM dan MLM ‘syariah’ tersebut halal dan thayib. Saat ini, keberadaan Multi Level Marketing masih menjadi kontroversi bagi sebagian masyarakat ekonomi syari’ah. Berbagai alasan menjadi penyebab keraguan masyarakat akan kehalalan MLM mengingat begitu banyaknya kejadian di masyarakat yang kontroversial dimana masyarakat yang menginginkan kemakmuran, kekayaan dan kesehatan dalam waktu relative singkat dan juga terdapat beberapa kejadian-kejadian yang menarik dan mengejutkan mengenai keberadaan MLM syariah ini, maka penulis sangat tertarik untuk mendalami dan mencoba meneliti dari segi fikh muamalah. Penulis tertarik untuk memeriksa MLM ini dengan rumusan masalah : Bagaimana keberadaan MLM dilihat dari segi sisi fiqh muamalah ?

Terkait tentang MLM Menurut Fiqh Muammalah :

·         Riba yang Dimaksud Al-Quran

Kata riba dari segi bahasa berarti "kelebihan". Sehingga bila kita hanya berhenti kepada arti "kelebihan" tersebut, logika yang dikemukakan kaum ...

·         Multi Level Marketing Menurut Syariah Islam

Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya ...

·         Larangan Riba Dalam Al-Qur’an Dan As-Sunnah

Umat islam di larangf mengambil riba apapun jenisnya. Larang supaya umat islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai ...

·         Hukum Dasar dari sistem MLM

Kelanjutan Dari Kajian Fiqh Muammalah tentang MLM seri 2 Zona Ekonomi Islam--Suatu perusahaan pada dasarnya didirikan bertujuan untuk mendapat keuntungan ...

·         Memasuki Islam Secara Kaffah dengan Ekonomi Islam

Islam memiliki ajaran ekonomi Islam yang luar biasa banyaknya. Sebagai konsekuensinya, kita harus mengamalkan ajaran ekonomi Islam tersebut agar keIslaman ...
Benarkah MLM haram ? (Kajian Fiqh Muamalah)
Beberapa dekade belakangan ini, gerakan perusahaan pemasaran berjenjang atau dikenal dengan Multi Level Marketing (MLM) semakin berkembang pesat di tanah air. Perusahaan MLM adalah perusahaan yang menerapkan sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, yang dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Konsep perusahaan ini adalah penyaluran barang (produk dan jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat sebagai penjual dan memperoleh manfaat dan keuntungan di dalam garis kemitraannya. Dalam istilah MLM, anggota dapat pula disebut sebagai distributor atau mitra niaga. Jika mitraniaga mengajak orang lain untuk menjadi anggota pula sehingga jaringan pelanggan/pasar semakin besar/luas, itu artinya mitraniaga telah berjasa mengangkat omset perusahaan. Atas dasar itulah kemudian perusahaan berterimakasih dengan bentuk memberi sebagian keuntungannya kepada mitraniaga yang berjasa dalam bentuk insentif berupa bonus, baik bonus bulanan, tahunan ataupun bonus-bonus lainnya.
Konsep MLM pertama dicetuskan oleh NUTRILITE sebuah perusahaan AS pada tahun 1939. Saat ini MLM di seluruh dunia telah mencapai jumlah sekitar 10.000 an, di Indonesia jumlah MLM yang ada mencapai jumlah 1500an. Menurut data di internet, menunjukkan bahwa setiap hari muncul 10 orang millioner/ jutawan baru karena mereka sukses menjalankan bisnis MLM. Data menunjukkan bahwa sekitar 50% penduduk di Amerika Serikat kaya karena mereka sukses dari bisnis MLM, begitu pula di Malaysia. Kini jumlah MLM di Malaysia telah mencapai sekitar 2000-an dengan jumlah penduduk 20 jutaan. Tahun-tahun berikutnya diduga akan makin banyak perusahaan MLM dari Malaysia dan Negara lain akan masuk ke Indonesia.
Perusahaan MLM syariah adalah perusahaan yang menerapkan sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, dengan menggunakan konsep syariah, baik dari sistemnya maupun produk yang dijual. Pada dasarnya MLM syariah merupakan konsep jual beli yang berkembang dengan berbagai macam variasinya. Perkembangan jual beli dan variasinya ini tentu saja menuntut kehati-hatian agar tidak bersentuhan dengan hal-hal yang diharamkan oleh syariah, misalnya riba dan gharar, baik pada produknya atau pada sistemnya. Menurut Syafei (2008:73) jual beli dalam bahasa Arab adalah ba’i yang secara etimologi berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut istilah ba’i berarti pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus yang diperbolehkan. Landasannya adalah terdapat pada surat Al Baqarah ayat 275, Al Baqarah ayat 282 dan An Nisa ayat 29. Pada Al Baqarah ayat 275 Allah berfirman :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
Kemudian pada surat Al Baqarah ayat 282 Allah berfirman : “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli”.
Allah SWT juga memerintahkan manusia agar mengembara di muka bumi mencari karunia (nafkah) setelah melakukan ibadah shalat. Allah SWT berfirman dalam surat Al Jumuah ayat 10 :
“Apabila telah kamu ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.
Pada as Sunnah Rasululah SAW pernah ditanya mengenai mata pencaharian yang paling baik. Rasul menjawab :
” Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur” (HR Bajjar, Hakim menyahihkannya dari Rifaah ibnu Rafi’).
Kelahiran MLM Syari’ah dilatar belakangi oleh kepedulian akan kondisi perekonomian umat Islam Indonesia yang masih terpuruk. Umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini, harus menggunakan kekuatan jaringan, agar pemberdayaan potensi bisnis umat Islam Indonesia, bisa diwujudkan. Pemberdayaan ekonomi kaum Muslimin, adalah pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang harus dilakukan, sebab sebagian besar rakyat Indonesia adalah umat Islam.
Dalam MLM Syari’ah, kegiatan bisnisnya adalah penjualan atau pemasaran produk-produk Muslim yang halalan thayyiban yang dibidani oleh figur ulama dari MUI dan ICMI. Gerakan ini juga mendapat dukungan kuat dari pakar ekonomi Islam dan perguruan tinggi Islam yang mengembangkan kajian ekonomi syari’ah di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, MLM konvensional yang berkembang pesat saat ini, dimodifikasi dan disesuaikan dengan syari’ah. Aspek-aspek haram dan syubhat dihilangkan dan diganti dengan nilai-nilai ekonomi syari’ah yang berlandaskan tauhid, akhlak, hukum muamalah. Visi dan misi MLM bisa juga berbeda total dengan MLM syari’ah. MLM Syari’ah juga sangat berbeda dengan MLM konvensional yang pernah ada dan berkembang di Indonesia saat ini. Perbedaan itu terlihat dalam banyak hal, seperti perbedaan motivasi dan niat, visi, misi, prinsip, orientasi, komoditi, sistem pengelolaan, pengawasan dan sebagainya.
Motivasi dan niat dalam menjalankan MLM Syari’ah setidaknya ada empat macam. Pertama, kashbul halal wa intifa’uhu (usaha halal dan menggunakan barang-barang yang halal). Kedua, bermu’amalah secara syari’ah Islam. Ketiga, mengangkat derajat ekonomi umat. Keempat, mengutamakan produk dalam negeri.
Adapun visi MLM Syari’ah adalah mewujudkan Islam Kaffah melalui pengamalan ekonomi syari’ah. Sedangkan misinya adalah: Pertama, mengangkat derajat ekonomi umat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam. Kedua, meningkatkan jalinan ukhuwah Islam di seluruh dunia. Ketiga, membentuk jaringan ekonomi Islam dunia, baik jaringan produksi, distribusi, maupun konsumennya, sehingga dapat mendorong kemandirian dan kemajuan ekonomi umat. Keempat, memperkukuh ketahanan aqidah dari serbuan budaya dan idelogi yang tidak Islami. Kelima, mengantisipasi dan meningkatkan strategi menghadapi era liberalisasi ekonomi dan perdagangan bebas. Keenam, meningkatkan ketenangan batin konsumen Muslim dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib.

Perusahaan MLM Syari’ah diduga prospektif dan memiliki potensi besar untuk berkembang dimasa depan. Hal ini disebabkan mayoritas bangsa Indonesia menganut agama Islam dan MLM yang dijalankan sesuai syari’ah di Indonesia dan mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI hanya ada tiga yaitu PT Ahad-Net Internasional, PT UFO, dan PT Exer Indonesia dengan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia No. U-299/DSN-MUI/XI/2007.
Selanjutnya dari segi fikh muamalah ada beberapa ulama yang belum berani memastikan apakah MLM dan MLM ‘syariah’ tersebut halal dan thayib. Saat ini, keberadaan Multi Level Marketing masih menjadi kontroversi bagi sebagian masyarakat ekonomi syari’ah. Berbagai alasan menjadi penyebab keraguan masyarakat akan kehalalan MLM mengingat begitu banyaknya kejadian di masyarakat yang kontroversial dimana masyarakat yang menginginkan kemakmuran, kekayaan dan kesehatan dalam waktu relative singkat dan juga terdapat beberapa kejadian-kejadian yang menarik dan mengejutkan mengenai keberadaan MLM syariah ini, maka penulis sangat tertarik untuk mendalami dan mencoba meneliti dari segi fikh muamalah. Penulis tertarik untuk memeriksa MLM ini dengan rumusan masalah : Bagaimana keberadaan MLM dilihat dari segi sisi fiqh muamalah ?http://zonaekis.com/mlm-menurut-fiqh-muammalah#more-1519
Bisnis online atau dalam wajah lain dkenal dengan istilah bisnis maya pada dasarnya sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
1) Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara (online)
2) Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa membawa pengunjung ke dalam perzinaan dan kerusakan.
3) Karena melanggar perjanjian atau mengandung unsur penipuan.
4) Dan lainnya yang tidak membawa kemanfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Ketika kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Allah uang yang didapat akan berkah.
Sebagaima telah disebutkan, didengungkan dan dpapatkan dalam setiap makalah, tulisan dan karya-karya ilmah bisnis lainnya bahwa hukum asal mu’amalah adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya. Namun demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Sebagai pijakan dalam berbisnis online, kita harus memperhatikan hal di bawah ini.
Transaksi online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Rukun-Rukun Jual Beli Menurut Jumhur Ulama :
1. Ada penjual.
2. Ada pembeli.
3. Ijab Kabul.
4. Barang yang diakadkan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz V hal 3309)
Syarat-Syarat Sah Jual Beli itu adalah :
1. Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
2. Syarat-syarat barang yang diakadkan :
* Suci (halal dan baik).
* Bermanfaat.
* Milik orang yang melakukan akad.
* Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
* Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
* Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. (Fiqih Sunnah Juz III hal 123)
Hal yang perlu juga diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Transaksi online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai syariat Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar