Pengertian
Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
selanjutnya disebut KJKS adalah Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di
bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).
Unit Jasa Keuangan Syariah
selanjutnya disebut UJKS, adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha
pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil (syariah) sebagai
bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.
Persyaratan
dan Tata Cara Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan
Syariah
Persyaratan dan Tata Cara Pendirian
Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah sebagai berikut:
(1) Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang memenuhi persyaratan
untuk mejadi anggota koperasi dan orangorang dimaksud mempunyai kegiatan usaha
dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
(2) Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) koperasi yang sudah berbadan
hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan
kepada anggotanya.
(3) Pendirian Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor
104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
Pengajuan permohonan pengesahan
akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah wajib melampirkan :
a. berita acara rapat pendirian Koperasi
Jasa Keuangan Syariah, disertai dengan daftar hadir, dan bukti photocopy KTP
seluruh anggota;
b. surat bukti penyetoran modal pada
awal pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer sekurang-kurangnya Rp
15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan KoperasiJasa Keuangan Syariah Sekunder
sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
c. setoran sebagaimana dimaksud pada
huruf b dilakukan dalam bentuk deposito pada bank Syariah yang disetorkan atas
nama Menteri cq Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai
modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah atas
dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat, yang dilaksanakan
bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan anggaran dasar koperasi;
d. rencana kerja sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun, yang menjelaskan antara lain :
1) rencana penghimpunan dana dan
pengalokasian pembiayaannya beserta jenis akad yang melandasinya;
2) Standar Operasional Prosedur (SOP)
yang memuat peraturan dan prosedur transaksi sumber dana dan pembiayaan lengkap
dengan teknis penerapan akad Syariah dan perhitungan bagi hasil/marjin
masing-masing produk simpanan maupun pembiayaan, dan telah dimintakan
fatwa/rekomendasi dari Dewan Syariah yang bersangkutan;
3) rencana penghimpunan modal sendiri
berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal penyertaan, hibah maupun
cadangan;
4) rencana modal pembiayaan yang
diterima, yang dilengkapi dengan penjelasan status akad dan manfaat serta
keuntungan untuk pemilik dana dan koperasi;
5) rencana pendapatan dan beban, harus
dijelaskan sesuai dengan Pola Syariah dan tidak bertentangan dengan fatwa dari
Dewan Syariah yang bersangkutan;
6) rencana dibidang organisasi yang
meliputi rencana struktur organisasi, uraian tugas, tanggung jawab dan
wewenang, jumlah karyawan, serta rencana pembentukan dewan syariah, bagi
Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah yang telah mampu
mengangkat ahli atau dewan syariah.
e. nama dan riwayat hidup calon
pengelola dengan melampirkan :
1) surat keterangan pengalaman pernah
mengikuti pelatihan dan atau magang/kerja di Lembaga keuangan Syariah;
2) surat Keterangan Berkelakuan Baik
dari pihak yang berwajib yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah
melakukan tindak pidana;
3) surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatu.
f. keterangan pokok-pokok administrasi
dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah,
meliputi :
1) blanko permohonan menjadi anggota;
2) blanko permohonan pengunduran diri
sebagai anggota;
3) buku daftar anggota;
4) buku daftar simpanan pokok dan
simpanan wajib anggota;
5) blanko Tabungan dan atau Simpanan
Berjangka;
6) blanko administrasi
Pembiayaan/Tagihan (Piutang) yang diberikan;
7) blanko administrasi hutang yang
diterima;
8) blanko administrasi modal sendiri;
9) formulir akad Pembiayaan dan Piutang
Jual Beli.
g. Daftar Sarana Kerja yang memuat
catatan daftar :
1) kantor, meja dan kursi;
2) komputer dan alat hitung;
3) tempat menyimpan uang atau brankas;
4) tempat menyimpan buku administrasi
dan pembukuan.
Pengesahan atas permohonan
pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah diatur sesuaidengan lokasi dan
jangkauan keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a. permohonan pengesahan akta pendirian
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili
di dua atau lebih propinsi, diajukan kepada Menteri Deputi Bidang Kelembagaan
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, setelah terlebih dahulu mendapatkan
rekomendasi Pejabat pada tingkat kabupaten/kota tempat domisili koperasi yang
bersangkutan dan selanjutnya Menteri mengeluarkan surat keputusan pengesahan
akta pendiriannya;
b. permohonan pengesahan akta pendirian
Koperasi Jasa Keuangan Syariah, baik Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer
maupun Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa kabupaten dan atau kota
dalam satu propinsi, diajukan kepada instansi yang membidangi koperasi tingkat
propinsi yang membawahi bidang koperasi, dengan terlebih dahulu mendapatkan
rekomendasi dari Pejabat yang membawahi bidang koperasi pada kabupaten dan atau
kota tempat domisili koperasi yang bersangkutan. Selanjutnya Pejabat tingkat
propinsi mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya;
c. permohonan pengesahan akta pendirian
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili
dalam satu wilayah kabupaten dan atau kota diajukan kepada Instansi yang
membawahi bidang koperasi pada kabupaten dan atau kota setempat dan selanjutnya
Pejabat setempat mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya;
d. jawaban terhadap permohonan
pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah dikeluarkan paling
lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan
pengesahan secara lengkap oleh Pejabat;
e. bagi instansi yang memberikan
pengesahan akta pendirian diharuskan membuat catatan dan atau data registrasi
koperasi di wilayah masing-masing;
f. Pejabat mencatat pengesahan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c ke dalam Buku Daftar Umum Koperasi;
g. tembusan surat keputusan pengesahan
akta pendirian yang dikeluarkan oleh
instansi tingkat Kabupaten/Kota dan
tingkat Propinsi/DI yang membawahi koperasi, dikirimkan kepada Deputi Bidang
Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk diumumkan dalam Berita
Negara RI;
h. pengesahan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, dan c berlaku sebagai ijin usaha dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah
yang bersangkutan dapat melakukan kegiatan usaha pembiayaan.
T
ujuan
Tujuan pengembangan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah :
a. meningkatkan program pemberdayaan
ekonomi, khususnya di kalangan usaha
mikro, kecil, menengah dan koperasi
melalui sistem syariah;
b. mendorong kehidupan ekonomi syariah
dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan
menengah khususnya dan ekonomi Indonesia
pada umumnya;
c. meningkatkan semangat dan peran serta
anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan
Syariah.