Rabu, 13 Juni 2012

ANJAK PIUTANG


 
A.   Pengertian Anjak Piutang
Anjak Piutang atau factoring merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1251/KMK013/1988 tertanggal 20 desember 1988). Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan No.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Perusahaan Anjak Piutang bisa didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus di bidang Anjak Piutang (factoring), sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen.

B.     Jenis-jenis Anjak Piutang
Jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini:
a. Jasa yang ditawarkan
1. Full-service factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
2. Bulk factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
3. Maturity factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan
4. Invoice discounting
Anjak piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja.
b. Distribusi Risiko
1. With recourse factoring
Risiko tidak terbayarnya piutang seluruhnya ditanggung oleh klien, dan factor sama sekali tidak menanggung risiko tidak tebayarnya piutang tersebut.
2. Without recourse
Risiko tidak terbayarnya piutang tidak seluruhnya ditanggung oleh klien. Klien hanya menanggung risiko sebesar piutang yang tidak dibiayai atau tidak diberi uang muka oleh factor, sedangkan factor menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan.
c.  Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian
1. Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah.
2. Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak nasabah.
d. Lingkup Pelayanan
1. Domestic factoring
Yang terlibat dalam domestic factoring berkedudukan dalam satu wilayah Negara.
2. Pihak-pihak yang terlibat dalam internasional factoring berkedudukan dalam wilayah Negara yang berbeda.


C.    Mekanisme Operasional Anjak Piutang
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
a. Perusahaan anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
b. Klien (client). Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada nasabah.
c. Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang membeli barang kepada klien dan membayar dengan cara kredit, sehingga pihak pelanggan adalah pihak yang berutang.
Proses terjadinya kegiatan anjak piutang adalah :
1.      Penjual (klien) menjual barang kepada pembeli (customer) secara kredit;
2.      Untuk aliran cash flow (aliran kas)-nya penjual meminta kepada pembeli persetujuan untuk menjual piutangnya kepada perusahaan factoring;
3.      Pembeli menyetujui pemindahan hak menagih kepada perusahaan factoring;
4.      Data-data mengenai utang piutang tersebut oleh penjual diteruskan oleh factoring;
5.      Pembuatan kontrak pengambilan piutang antara pihak penjual dan factoring;
6.      Perusahaan factoring membayar uang penjualan piutang dengan tingkat diskon tertentu;
7.      Pembeli pada waktu piutang tersebut jatuh tempo membayar utangnya kepada perusahaan factoring.
Dari proses di atas, jelas bahwa dalam kegiatan itu tidak ada pihak yang dirugikan bahkan yang terjadi adalah perbuatan tolong menolong. Cuma dalam hal perjanjian anjak piutang ini telah terjadi perpindahan hak kreditur dari penjual kepada perusahaan anjak piutang

D.    Manfaat Anjak Piutang
Dengan adanya factoring yang melakukan kegiatan pembiayaan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri semakin memberikan kemudahan dan efisiensi kinerja perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Adapun manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang itu sendiri yaitu:
·         Mengatasi kesulitan modal kerja
·         Kesempatan pengembangan usaha
·         Mengatasi beban kredit
·         Memperbaiki sistem penagihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar