Sabtu, 23 Juni 2012

ARIYAH


A.  Pengertian Dan Dasar Hukum Ariyah
1.      Pengertian Ariyah
Menurut etimologi, ariyah (العارية) adalah diambil dari kata (عار) yang berarti datang atau pergi. Menurut sebagian pendapat ariyah berasal dari kata (التعاور) yang artinya sama dengan (التناول او التناوب) artinya menukar dan mengganti, yakni dalam tradisi pinjam-meminjam.
Menurut terminologi syara Ulama Fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain:
a.       Menurut Syakhasi dan Ulama Malikiyah
تَملِيكُ الْمَنفَعَةِ بِغَيرِ عَوضٍ
Artinya :
Pemilikan atas manfaat (suatu benda) tanpa mengganti.

b.      Menurut Ulama Syafi’iyah dan Hanbaliyah
اِبَاحَةُ الْمَنْفَعَةِ بِلَا عَوضٍ
Artinya:
Pembolehan untuk mengambil manfaat tanpa pengganti.

c.       Menurut Ulama Hanafiyah
تَمْلِيكُ الْمَنَافِعِ مَجَانًا
Artinya :
Pemilikan manfaat secara Cuma-Cuma.

Dalam pelakasanaanya, ariyah diartikan sebagai perbuatan pemberian milik untuk sementara waktu oleh seseorang kepada pihak lain, pihak yang menerima pemilikan itu diperbolehkan memanfaatkan serta mengambil manfaat dari harta yang diberikan itu tanpa harus membayar imbalan. Pada waktu tertentu penerima harta itu wajib mengembalikan harta yang diterimanya itu kepada pihak pemberi. Inilah kira-kira gambaran dari pinjam-meminjam (ariyah). Oleh sebab itu, Para Ulama biasanya mendefinisikan ariyah itu sebagai pembolehan oleh seseorang untuk dimanfaatkan harta miliknya oleh orang lain tanpa diharuskan memberi imbalan. Akad ini berbeda dengan hibah, karena ariyah dimaksudkan untuk mengambil manfaat dari suatu benda. Sedangkan hibah mengambil dari zat benda tersebut.
Dalam ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1754 dijumpai ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : “ pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
2.      Dasar Hukum Ariyah
Adapun landasan syara atau dasar hukum yang dapat dijadikan pedoman ariyah adalah :
a.         Al Qur’an
Dasar hukum ariyah adalah anjuran agama supaya manusia hidup tolong-menolong serta saling bantu membantu dalam lapangan kebajikan. Pada surat al-maidah ayat kedua allah berfirman :
Yang Artinya :
“ Dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketaqwaan dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Dalam surat al-Nisa’ ayat 58 Allah berfirman :

Yang Artinya:
“sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menunaikan amanah kepada yang berhak menerimannya.”
Bila Seseorang tidak mengembalikan waktu peminjamannya atau menunda waktu pengembaliannya, berarti ia berbuat khianat. Serta berbuat maksiat kepada pihak yang sudah menolongnya. Perbuatan seperti ini jelas bukan merupakan suatu tindakan terpuji, sebab selain ia tidak berterima kasih kepada orang yang menolongnya, pihak peminjam itu sudah menzalimi pihak yang sudah membantunya. Ini berarti bahwa ia telah melanggar amanah dan melakukan suatu yang dilarang agama.
Sebab perbuatan yang seperti itu, bertentangan dengan ajaran Allah yang mewajibkan seseorang yang menunaikan amanah seta dilarang berbuat khianat.
b.        Al-Hadits
Keterangan hadits Rasulullah SAW mengenai pinjam meminjam antara lain :
عَن اَبِي مَسعُودٍ اَنَ النَّبِي ص ل : قَالَ مَامِن مُسلِمٍ يُقْرِضُ مُسلِمًا قَرضًا مَرَّتَينِ اِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَامَرَّةً
Artinya :
” dari sahabat ibnu mas’ud bahwa nabi Muhammad SAW bersabda: tidak ada seorang muslim yang meminjami muslim lainnya dua kali kecuali yang satunya seperti shodaqoh.”
Dalam hadits lain Rasulullah bersabda:
اَلْعَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ وَالدَّينُ مَقضِيٌ
Artinya: “Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar dan hutang itu wajib dibayar.

B.  Rukun Dan Syarat Ariyah
1.        Rukun Ariyah
Ulama’ Hanafiyah berpendapat bahwa rukun ariyah hanyalah ijab dari yang meminjamkan barang, sedangkan qabul bukan merupakan rukun ariyah. Menurut Syafi’iyah, dalam ariyah disyaratkan adanya lafadz shigot akad, yakni ucapan ijab dan qabul dari peminjam dan yang meminjamkan barang pada waktu transaksi sebab memanfaatkan milik barang bergantung pada adanya izin.
Secara umum, jumhur ulama’ fiqih menyatakan bahwa rukun ariyah ada empat, yaitu : mu’ir (peminjam), musta’ir(yang meminjamkan), mu’ar(yang dipinjamkan), sighot, yakni sesuatu yang menunjukan kebolehan untuk mengambil manfaat, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
2.        Syarat ariyah
Ulama Fuqoha mensyaratkan dalam akad ariyah sebagai berikut:
a.    Mu’ir berakal sehat
Dengan demikian, orang gila dan anak kecil yang tidak berakal tidak dapat meminjamkan barang. Ulama hanafiyah tidak mensyaratkan sudah baligh, sedangkan ulama’ lainnya menambahkan bahwa yang berhak meminjamkan adalah orang yang dapat berbuat kebaikan sekehendaknya, tanpa dipaksa, bukan anak kecil, bukan orang bodoh.
b.    Pemegang barang oleh peminjam
Ariyah adalah transaksi dalam berbuat kebaikan, yang dianggap sah memegang barang adalah peminjam, seperti halnya dalam hibah.
c.    Barang (musta’ar) dapat dimanfaatlan tanpa merusak zatnya, jika musta’ar tidak dapat dimanfaatkan akad tidak sah.
Menyangkut lafal, hendaklah ada pernyataan tentang pinjam meminjam tersebut. Namun demikan, sebagian ahli berpendapat bahwa perjanjian pinjam meminjam tersebut sah walaupun tidak dengan lafal. Tetapi untuk kekuatan dan kejelasan akad haruslah menggunakan lafal yang jelas dalm pinjam meminjam.
3.        Syarat sahnya ariyah
Untuk sahnya ariyah, ada empat yang wajib dipenuhi:
a.         Pemberian pinjaman hendaknya orang yang layak berbaik hati. Oleh karenanya ariyah yang dilakukan orang yang sedang ditahn hartanya tidak sah.
b.         Manfaat dari barang yang dipinjamkan itu hendaklah milik dari yang meminjamkan. Artinya sekalipun orang itu tidak memiliki barang, hanya memiliki manfaatnya saja, dia boleh meminjamkan. Contohnya penyewa, dia boleh meminjamkan barang yang dia sewa. Sebaliknya orang yang meminjam tidak boleh meminjamkan barang yang dia pinjam kepada orang lain. Karena dia bukanlah pemilik manfaat barng tersebut. Dia hanya diperbolehkan saja mengambil manfaatnya. Orang yang diperbolehkan tidaklah berarti memiliki. Dan oleh karenanyan dia tidak berkuasa memindahkan keizinan tersebut kepada orang lain. Dengan alasan, bahwa seorang tamu tidak diperkenankan memberi suguhan kepada orang lain. Bahkan tidak dibenarkan dia member makan, meski hanya kepada seekor kucing yang kebetulan lewat.
c.         Barang yang dipinjamkan hendaklah ada manfaatnya, maka tidak sah meminjamkan barang yang tidak berguna, karena sia-sia saja tujan peminjaman itu.
d.        Barang pinjaman harus tetap utuh, tidak boleh rusak setelah diambil manfaatnya, seperti kendaraan, pakaian maupun alat-alat lainnya. Maka tidak sah meminjamkan barang-barang itu sendiri akan tidak utuh, seperti meminjamkan makanan, lilin dan sebagainya. Karena pemanfaatan barang-barang konsumtif ini justru terletak dalam menghabiskannya. Padahal syarat sahnya ariyah hendaklah barang itu sendiri tetap utuh.

C.  Obyek Ariyah
Para ulama menetapkan bahwa ariyah dibolehkan terhadap setiap barang yang dapat diambil manfaatnya dan tanpa merusak zatnya. Berkaitan dengan obyek yang menjadi sasaran transaksi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1.        Harta yang dipinjamkan itu mestilah milik atau harta yang berada di bawah kekuasaan pihak yang meminjamkan. Sedangkan tidak berhak meminjamkan sesuatu yang bukan miliknya atau yang tidak dibenarkan kekuasaannya. Disisi lain, pihak peminjam juga tidak dibenarkan meminjam sesuatu benda kepada oaring lain, bila ia tahu bahwa orang tempat ia meminjam itu tidak punya kekuasaan atas benda yang ingin dipinjamnya.
2.        Obyek yang dipinjam itu mestilah sesuatu yang bias dimanfaatkan, baik pemanfaatan yang akan diperoleh itu bentuk materi ataupun tidak. Tidak ada artinya meminjamkan sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat kepada pihak peminjam, seperti meminjamkan uang yang sudah tidak punya nilai lagi.
Pemanfaatan harta yang dipinjam itu berada dalam ruang lingkup kebolehan. Pada bentuk ini terkandung makna bahwa tidak boleh meminjamkan sesuatu kepada seseorang yang bertujuan untuk maksiat, baik pemanfaatan untuk maksiat itu dating dari pihak yang meminjamkan atau pihak peminjam. Ajaran agama jelas menutup segala jalan yang mengarah kepada tujuan tidak terpuji, dan karena itu tidaklah dibenarkan meminjamkan sesuatu benda panjam kepada pihak lain bila barang pinjaman itu akan digunakan untuk berbuat maksiat.

1 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus