Sabtu, 23 Juni 2012

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH


                                 Pengertian Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah selanjutnya disebut KJKS adalah Koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).
Unit Jasa Keuangan Syariah selanjutnya disebut UJKS, adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil (syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.

Persyaratan dan Tata Cara Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah
Persyaratan dan Tata Cara Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah sebagai berikut:
 (1) Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang memenuhi persyaratan untuk mejadi anggota koperasi dan orangorang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
(2) Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) koperasi yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan kepada anggotanya.
(3) Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002  tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah wajib melampirkan :
a. berita acara rapat pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, disertai dengan daftar hadir, dan bukti photocopy KTP seluruh anggota;
b. surat bukti penyetoran modal pada awal pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer sekurang-kurangnya Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), dan KoperasiJasa Keuangan Syariah Sekunder sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
c. setoran sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dalam bentuk deposito pada bank Syariah yang disetorkan atas nama Menteri cq Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah atas dasar persetujuan pencairan oleh Menteri atau Pejabat, yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan anggaran dasar koperasi;
d. rencana kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, yang menjelaskan antara lain :
1) rencana penghimpunan dana dan pengalokasian pembiayaannya beserta jenis akad yang melandasinya;
2) Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat peraturan dan prosedur transaksi sumber dana dan pembiayaan lengkap dengan teknis penerapan akad Syariah dan perhitungan bagi hasil/marjin masing-masing produk simpanan maupun pembiayaan, dan telah dimintakan fatwa/rekomendasi dari Dewan Syariah yang bersangkutan;
3) rencana penghimpunan modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal penyertaan, hibah maupun cadangan;
4) rencana modal pembiayaan yang diterima, yang dilengkapi dengan penjelasan status akad dan manfaat serta keuntungan untuk pemilik dana dan koperasi;
5) rencana pendapatan dan beban, harus dijelaskan sesuai dengan Pola Syariah dan tidak bertentangan dengan fatwa dari Dewan Syariah yang bersangkutan;
6) rencana dibidang organisasi yang meliputi rencana struktur organisasi, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang, jumlah karyawan, serta rencana pembentukan dewan syariah, bagi Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah yang telah mampu mengangkat ahli atau dewan syariah.
e. nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan :
1) surat keterangan pengalaman pernah mengikuti pelatihan dan atau magang/kerja di Lembaga keuangan Syariah;
2) surat Keterangan Berkelakuan Baik dari pihak yang berwajib yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana;
3) surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatu.
f. keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah, meliputi :
1) blanko permohonan menjadi anggota;
2) blanko permohonan pengunduran diri sebagai anggota;
3) buku daftar anggota;
4) buku daftar simpanan pokok dan simpanan wajib anggota;
5) blanko Tabungan dan atau Simpanan Berjangka;
6) blanko administrasi Pembiayaan/Tagihan (Piutang) yang diberikan;
7) blanko administrasi hutang yang diterima;
8) blanko administrasi modal sendiri;
9) formulir akad Pembiayaan dan Piutang Jual Beli.
g. Daftar Sarana Kerja yang memuat catatan daftar :
1) kantor, meja dan kursi;
2) komputer dan alat hitung;
3) tempat menyimpan uang atau brankas;
4) tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan.

Pengesahan atas permohonan pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah diatur sesuaidengan lokasi dan jangkauan keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a. permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili di dua atau lebih propinsi, diajukan kepada Menteri Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Pejabat pada tingkat kabupaten/kota tempat domisili koperasi yang bersangkutan dan selanjutnya Menteri mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya;
b. permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah, baik Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer maupun Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa kabupaten dan atau kota dalam satu propinsi, diajukan kepada instansi yang membidangi koperasi tingkat propinsi yang membawahi bidang koperasi, dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Pejabat yang membawahi bidang koperasi pada kabupaten dan atau kota tempat domisili koperasi yang bersangkutan. Selanjutnya Pejabat tingkat propinsi mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya;
c. permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam satu wilayah kabupaten dan atau kota diajukan kepada Instansi yang membawahi bidang koperasi pada kabupaten dan atau kota setempat dan selanjutnya Pejabat setempat mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya;
d. jawaban terhadap permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa
Keuangan Syariah dikeluarkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan secara lengkap oleh Pejabat;
e. bagi instansi yang memberikan pengesahan akta pendirian diharuskan membuat catatan dan atau data registrasi koperasi di wilayah masing-masing;
f. Pejabat mencatat pengesahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c ke dalam Buku Daftar Umum Koperasi;
g. tembusan surat keputusan pengesahan akta pendirian yang dikeluarkan oleh
instansi tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Propinsi/DI yang membawahi koperasi, dikirimkan kepada Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk diumumkan dalam Berita Negara RI;
h. pengesahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c berlaku sebagai ijin usaha dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang bersangkutan dapat melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

T ujuan
Tujuan pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah :
a. meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha
mikro, kecil, menengah dan koperasi melalui sistem syariah;
b. mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan
menengah khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya;
c. meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

1 komentar:

  1. maaf mbak boleh bertanya kan ? kemudian sistem kerja nya sendiri dalam KJKS itu sepertia apa ya?

    BalasHapus